PELALAWAN|Mediatorpost.com– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan melalui tim Penegakan Hukum (Gakkum) melakukan pemasangan garis PPLH Line di lokasi penumpukan batu bara (stockpile) milik PT Manunggal Inti Artamas (MIA) yang berlokasi di KM 5, Kelurahan Kerinci Barat, Kamis (6/11/2025).
Penyegelan dilakukan karena aktivitas penumpukan batu bara di lokasi tersebut belum memiliki dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Pelalawan, Febrian Abdullah, menjelaskan bahwa pihak perusahaan saat ini tengah menyusun dokumen lingkungan. Namun proses penyusunan itu terkendala karena belum terbitnya PKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dari Dinas PUPR.
“Proses izin tertunda karena ada sengketa tanah antara pemilik lahan dengan pihak penyewa, sehingga PKPR belum bisa diterbitkan. Padahal PKPR merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan persetujuan lingkungan,” jelas Febrian.
Ia menambahkan, tim DLH turun langsung ke lokasi dan melakukan penyegelan dengan memasang garis PPLH sebagai tanda penghentian sementara seluruh aktivitas di area tersebut.
“Kita hentikan dulu seluruh kegiatan bongkar muat dan penumpukan batu bara di area stockpile ini sampai seluruh izin lingkungan selesai. Garis PPLH sudah kita pasang di sekitar lokasi,” tegasnya.
Sementara itu, Heri, petugas PPLH dari DLH Pelalawan, menegaskan bahwa sanksi terhadap pelanggaran lingkungan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Aturan ini menjadi dasar bagi DLH dalam memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan dalam persetujuan lingkungan atau perizinan berusaha,” ujarnya.
DLH sebelumnya telah memberikan waktu selama tiga bulan kepada PT MIA untuk melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, kewajiban tersebut belum juga dipenuhi.
“Oleh karena itu, seluruh aktivitas di lokasi stockpile batu bara kita hentikan total sementara waktu hingga perusahaan melengkapi seluruh perizinan,” tambah Heri.
Terkait potensi dampak lingkungan akibat kegiatan tersebut, Febrian menyebutkan hal itu akan dibahas dalam dokumen lingkungan yang saat ini tengah disusun oleh PT MIA bersama konsultan mereka.
DLH juga mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar area yang telah disegel, serta meminta pihak perusahaan segera menuntaskan seluruh proses perizinan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
