Diduga Gunakan Identitas Palsu, Disdukcapil Deli Serdang dan Camat Galang Diminta Periksa Kasus Dugaan Pemalsuan KTP

DELI SERDANG, SUMUT|Mediatorpost.com— Dugaan kasus pemalsuan identitas kependudukan mencuat di wilayah Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kasus ini menyeret nama seorang warga bernama Wgno, yang disebut berasal dari Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, Wgno diduga memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di wilayah Deli Serdang tanpa memiliki surat keterangan pindah dari daerah asal (Riau) dan surat cerai dari istri pertamanya.

Bacaan Lainnya

Yang lebih mengherankan, identitas tersebut diduga menggunakan data milik orang lain atas nama Spjo alias Tutur, warga Dusun 10, Desa Pulu Gambar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Spjo merupakan anak kandung dari Bapak Sam dan adik kandung dari Spjo alias Iym, yang diduga menjadi korban penyalahgunaan identitas.

Dugaan sementara, identitas milik Spjo itu digunakan oleh Wgno untuk keperluan pribadi, termasuk agar dapat tinggal di rumah milik Spjo. Namun motif sebenarnya masih dalam proses penelusuran.

Sejumlah warga menyayangkan sikap aparatur desa yang dinilai tidak responsif. Diketahui sebelumnya, salah seorang warga telah melaporkan kepada Kepala Desa Kampung Serutih bahwa identitas yang digunakan Wgno tersebut diduga palsu. Namun hingga kini tidak ada tindakan tegas yang diambil pihak desa terhadap dugaan pelanggaran itu.

Menanggapi hal tersebut, masyarakat meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang, Camat Galang, serta Kepala Desa Kampung Serutih, Kecamatan Galang Kota untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap asal-usul identitas yang digunakan Wgno.

“Kami berharap aparat desa dan pihak kecamatan jangan menutup mata. Dugaan ini harus segera diperiksa agar tidak merusak nama baik pemerintah daerah,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (7 November 2025).

Kasus ini menarik perhatian publik karena berkaitan langsung dengan keabsahan dokumen negara serta integritas sistem administrasi kependudukan di Kabupaten Deli Serdang.

Pemalsuan identitas merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp50 juta.

Pihak Disdukcapil Deli Serdang diharapkan segera melakukan verifikasi biometrik terhadap data KTP dan KK yang digunakan oleh Wgno untuk memastikan keabsahan dokumen serta mencegah potensi penyalahgunaan data kependudukan.

Masyarakat menilai, langkah cepat, tegas, dan transparan dari pemerintah daerah akan menjadi ujian komitmen Deli Serdang dalam menegakkan integritas administrasi publik serta menjaga marwah pemerintahan daerah dari praktik penyimpangan yang dapat mencederai kepercayaan publik.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *