Pelalawan|Mediatorpost.com – Aktivitas perjudian berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) atau mesin tembak ikan diduga semakin marak di sejumlah wilayah Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Fenomena ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena terkesan kebal hukum dan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH).
Ironisnya, praktik perjudian tersebut diduga beroperasi secara terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian. Kondisi ini pun memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat terkait komitmen penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat (pekat) di wilayah tersebut.
Salah satu lokasi yang disorot berada di lantai dua sebuah swalayan Mandiri di Jalan Lintas Timur, Kota Pangkalan Kerinci. Modus operandi perjudian ini dilakukan dengan cara pemain membeli koin permainan dengan nominal mulai dari Rp50.000 hingga Rp100.000.
Dalam praktiknya, apabila pemain mengumpulkan sekitar 360.000 koin, maka koin tersebut dapat ditukarkan dengan satu slop rokok merek tertentu. Selanjutnya, rokok tersebut dapat diuangkan kembali melalui agen dengan nilai sekitar Rp315.000. Skema ini diduga kuat merupakan bentuk perjudian terselubung.
Maraknya aktivitas tersebut memunculkan dugaan adanya perlindungan atau bekingan dari oknum tertentu, baik dari kalangan sipil maupun aparat. Dugaan ini menguat karena meski sebelumnya sempat ditutup, tempat perjudian tersebut kini kembali beroperasi tanpa hambatan.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pelalawan, Padil Harahap, mengaku heran dan menyayangkan swalayan dijadikan lokasi praktik perjudian.
“Kami sangat heran, kenapa tempat umum seperti swalayan bisa dijadikan arena perjudian dan bebas beroperasi. Padahal sebelumnya sudah pernah ditutup, tetapi kini kembali marak di Kota Pangkalan Kerinci,” ujarnya.
Ia menilai lemahnya penindakan dari aparat penegak hukum berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari kerugian ekonomi masyarakat, meningkatnya tindak kriminalitas, hingga terganggunya ketertiban dan keamanan lingkungan.
Di tengah masyarakat pun berkembang isu mengenai dugaan pembiaran hingga keterlibatan oknum tertentu yang disebut-sebut membekingi aktivitas perjudian tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu guna memberantas praktik perjudian yang merusak moral dan ketenteraman sosial di Kabupaten Pelalawan. (tim)












