Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuatan Singingi Sikat 64,66 Gram Sabu, Tiga Pelaku Diamankan

KUANTANSINGINGI|Mediatorpost.com– Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan yang dilakukan di Desa Petai Baru, Kecamatan Singingi, petugas mengamankan tiga orang beserta barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 64,66 gram. Sekira pukul 15.30 WIB. Selasa, (10/2/2026).

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di desa tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Hasan Basri melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Setelah memastikan informasi yang diperoleh akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati tiga orang pria berada di dalam kamar rumah tersebut yang sedang menggunakan sekaligus memaketkan sabu. Ketiganya kemudian diamankan tanpa perlawanan.

Mereka adalah berinisal AS (31), warga Desa Petai Baru, AT (17), warga Desa Petai Baru, dan S (38), warga Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan 62 paket diduga narkotika jenis sabu, satu pipet kaca pyrex berisi sabu, satu unit timbangan digital, sembilan bal plastik klip kosong ukuran kecil, satu alat hisap bong, satu korek api mancis, dua gunting, lima botol kosong merek Redoxon yang digunakan untuk menyimpan paket sabu, dua belas pipet bening garis putih, satu plastik polybag warna hitam, satu kotak rokok merek Surya, serta tiga unit handphone berbagai merek.

AKP Hasan Basri menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, AS (31) mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial F yang saat ini masih dalam penyelidikan. Sabu tersebut didapat dengan berat setengah ons melalui sistem kerja untuk diedarkan kembali. Sementara itu, S (38) mengaku membeli satu paket sabu dari AS (31) dengan harga Rp300 ribu untuk dikonsumsi.

Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan bahwa semuanya positif mengandung amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 612 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Untuk tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.

Kapolres Kuansing melalui Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kuantan Singingi tanpa pandang bulu.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” tegas AKP Hasan Basri.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan pemasok yang terlibat.” Pungkas Kasat.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *