Pelalawan|Mediatorpost.com – Polres Pelalawan melalui Polsek Langgam berhasil menangkap seorang pelaku pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan CV. Segati Jaya, Desa Segati, Kec. Langgam, Kab. Pelalawan pada Minggu, 22 Maret 2026. Pelaku bernama P J, 40 tahun, warga Langkan Kec Langgam Kab Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP JOHN LOUIS LETEDARA, S.I.K melalui Kapolsek Langgam IPTU Jerry P. Sinaga, S.H menyatakan ” bahwa pelaku ditangkap setelah security CV. Segati Jaya, Jitro Aldikson Hanek dan Abdul Rojak, melihat pelaku sedang memanen buah sawit di Blok A6 A7 Divisi 2. “Kami menerima laporan dari security CV. Segati Jaya dan langsung melakukan pengamanan dan penyelidikan,” ujar Kapolsek.
Kronologis kejadian bermula ketika saksi, security CV. Segati Jaya, mendengar suara buah sawit jatuh dari pohon kelapa sawit. Mereka kemudian melakukan pengecekan dan melihat pelaku sedang memanen buah sawit. Sdr. Jitro langsung memberitahukan kepada Kasat Security, Abdul Rojak, dan bersama-sama mengamankan pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana dengan motif ekonomi. Barang bukti yang disita antara lain 9 tandan buah kelapa sawit dan 1 buah egrek. Kerugian yang dialami CV. Segati Jaya sebesar Rp. 798.000.
Polsek Langgam akan terus melakukan penyelidikan dan proses hukum terhadap pelaku. “Kami akan terus meningkatkan pengamanan dan penegakan hukum di wilayah Langgam ini ,” tegas Kapolsek.













