INHU|Mediatorpost.com-Ketua Yayasan Peduli Pelestarian Lingkungan Hidup Indonesia (PPLHI), Suswanto, S.Sos, mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan PT Gandahera Hendana di kawasan Sungai Tobe, Desa Banjar Balam, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.Sabtu (6/6/26)
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan aktivitas perusahaan yang menyebabkan kerusakan daerah aliran sungai (DAS) serta terganggunya ekosistem Sungai Tobe.

Menurut Suswanto, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keseimbangan lingkungan dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada keberadaan sungai tersebut.
Dalam keterangannya, Suswanto menegaskan bahwa setiap aktivitas usaha yang berpotensi merusak lingkungan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menilai kerusakan DAS dan ekosistem sungai bukan hanya persoalan administratif, melainkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan apabila terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan kerusakan DAS dan ekosistem Sungai Tobe. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka harus dilakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu,” tegas Suswanto.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kawasan sungai sebagai bagian dari sumber daya alam yang memiliki fungsi vital dalam menjaga keseimbangan ekologis, mencegah banjir, menjaga kualitas air, serta mendukung keberlangsungan kehidupan flora dan fauna di sekitarnya.
Menurutnya, kerusakan yang terjadi di kawasan Sungai Tobe berpotensi menimbulkan kerugian lingkungan yang tidak sedikit, termasuk hilangnya fungsi ekologis sungai dan menurunnya kualitas lingkungan hidup bagi masyarakat sekitar.
PPLHI berharap instansi terkait, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, dapat segera melakukan investigasi guna memastikan kondisi sebenarnya di lapangan serta mengambil langkah yang diperlukan untuk pemulihan lingkungan apabila ditemukan adanya kerusakan.
Lebih lanjut Yayasan PPLHI memaparkan dugaan pengrusakan DAS dan lingkungan hidup tersebut berpotensi melanggar ketentuan PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, khususnya Pasal 5 yang mengatur fungsi sempadan sungai sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan agar fungsi sungai tetap terjaga.
Tak hanya itu, Pasal 10 ayat (1) PP Nomor 38 Tahun 2011 juga mengatur bahwa garis sempadan sungai kecil di luar kawasan perkotaan paling sedikit berjarak 50 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen PT Gandahera Hendana terkait dugaan yang disampaikan YPPLHI. Redaksi juga membuka ruang dan memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku..














