DPC Sahabat Polisi Indonesia Desak Penegak Hukum Bertindak Tegas, Karhutla Desa Merbau Disebut Kejahatan Lingkungan Serius

Pelalawan|Mediatorpost.com — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, pada Selasa (31/3/2026).
Peristiwa ini menuai kecaman keras dari DPC Sahabat Polisi Indonesia yang menilai kebakaran tersebut sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang tidak boleh dibiarkan.

Ketua DPC Sahabat Polisi Indonesia, Samsir, S.Pd, secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami mendesak pihak penegak hukum untuk segera menyelidiki dan menindaklanjuti kebakaran hutan dan lahan di Desa Merbau. Ini bukan kejadian biasa, ini adalah kejahatan lingkungan yang serius dan tidak bisa dibiarkan,” tegas Samsir.

Kebakaran yang diduga berasal dari areal perkebunan milik Koperasi Riau Tani Berkah Sejahtera (RTBS) disebut telah meluas dan mengancam lahan masyarakat sekitar. Api bahkan dilaporkan menjalar mendekati kawasan penting, termasuk wilayah konsesi hutan tanaman industri.
Menurut informasi dari masyarakat, kebakaran sudah berlangsung selama beberapa hari dan hingga kini belum ada kejelasan terkait penyebab pasti maupun pihak yang bertanggung jawab.

DPC Sahabat Polisi Indonesia menilai lambannya penanganan berpotensi memperparah kerusakan lingkungan, terutama karena lokasi kebakaran berada di kawasan gambut yang sangat rentan terbakar dan sulit dipadamkan.

“Kami minta aparat segera pasang police line, lakukan olah TKP, dan usut tuntas siapa yang bertanggung jawab. Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian, harus diproses hukum tanpa kompromi,” lanjut Samsir.

Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus karhutla harus menjadi prioritas, mengingat dampaknya yang luas, mulai dari kerusakan ekosistem, kabut asap, hingga kerugian ekonomi masyarakat.

“Kejadian ini tidak boleh berhenti pada dugaan. Harus ada tindakan nyata. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Siapapun yang terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum di Kabupaten Pelalawan. Desakan dari berbagai elemen masyarakat terus menguat agar kasus kebakaran lahan yang diduga melibatkan areal koperasi RTBS ini diusut secara transparan dan tanpa tebang pilih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *