PELALAWAN|Mediatorpost.com – Komitmen dalam penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali ditunjukkan oleh Polres Pelalawan. Seorang terduga pelaku karhutla berhasil diamankan di wilayah Dusun III, Desa Gambut Mutiara, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Pelaku diketahui bernama Edison Sibarani (73), warga Dusun II RT 014/RW 006 Desa Gambut Mutiara. Ia diduga terlibat dalam peristiwa kebakaran lahan yang terjadi pada Senin, 23 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
Informasi awal kejadian diperoleh Tim Satreskrim Polres Pelalawan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning yang mendeteksi adanya titik api di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung berkoordinasi dengan Polsek Teluk Meranti untuk melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan serta pengumpulan alat bukti sebelum akhirnya mengamankan terduga pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan didukung alat bukti yang cukup, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi kejadian,” ujarnya.
Pelaku diamankan pada Sabtu, 4 April 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, dan langsung dibawa ke Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan satu buah pelepah sawit yang diduga digunakan dalam aktivitas pembakaran lahan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d jo Pasal 56 ayat (1).
Polres Pelalawan kembali mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar, mengingat dampak karhutla yang sangat merugikan lingkungan serta kesehatan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla. Apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas AKP Bayu Ramadhan Effendi.













