Curi 25 Tandan Sawit, Pria di Pelalawan Diamankan Warga, Dua Pelaku Lain Buron

PELALAWAN|Mediatorpost.com– Aksi pencurian buah kelapa sawit kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Kerumutan. Seorang pria berinisial ES (25) berhasil diamankan warga saat diduga mencuri tandan buah segar (TBS) milik PT Sari Lembah Subur (SLS), Jumat (10/4/2026) sore.

Kapolsek Kerumutan Iptu Budi Santoso, membenarkan,bahwa peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/IV/2026/SPKT/Polsek Kerumutan/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 10 April 2026. Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian.

“Pelapor dalam kejadian ini adalah Dwiki Utomo (32), yang merupakan Asisten Tanaman di PT Sari Lembah Subur. Sementara korban adalah perusahaan tempatnya bekerja, yakni PT Sari Lembah Subur, ” ujarnya Kapolsek. Sabtu(11/4/2026)

Dijelaskannya,berdasarkan keterangan pelapor,kejadian pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di areal perkebunan kelapa sawit Afdeling OH Blok 28, Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sekitar pukul 16.10 WIB, pelapor menerima telepon dari saksi Romika Adi Putra yang menginformasikan bahwa dirinya bersama rekannya, Khairil Anwar Sitepu, telah mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Eko.

“Pak, saya dan Kairil sudah mengamankan satu orang pelaku yang mengaku bernama Eko. Dia mengakui mencuri bersama dua rekannya yang berhasil melarikan diri. Barang yang dicuri sekitar 25 tandan sawit,” ujar saksi kepada pelapor melalui sambungan telepon.

Menanggapi hal tersebut, pelapor kemudian meminta agar pelaku beserta barang bukti segera dibawa ke pos keamanan (Satpam) perusahaan untuk penanganan lebih lanjut.

Dari hasil pengamanan, ditemukan barang bukti berupa 25 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 600 kilogram. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor jenis Honda tanpa nomor polisi, tanpa kap dan bodi, dengan nomor rangka dan mesin yang masih terlihat.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp2.231.400.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan diserahkan kepada pihak Polsek Kerumutan guna proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, dua orang rekan pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya di area perkebunan yang rawan tindak pencurian.Tegas Kapolsek Budi (sr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *