Polres Pelalawan Tangkap Direktur dan Manajer SPBU Kompak, Kasus Penimbunan Solar Subsidi 12 Ton Terbongkar

PELALAWAN|Mediatorpost.com – Satreskrim Polres Pelalawan melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kembali mengungkap perkembangan terbaru kasus penimbunan BBM jenis solar subsidi. Kali ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan Direktur dan Manajer SPBU Kompak di Kecamatan Kuala Kampar yang diduga terlibat langsung dalam praktik ilegal tersebut.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Z selaku Direktur SPBU Kompak dan J sebagai Manajer. Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya yang telah lebih dulu menjerat tersangka H dan NDP.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi melalui Kanit Tipidter Iptu Asbon Mairizal menjelaskan, peran kedua tersangka sangat krusial dalam dugaan penimbunan BBM subsidi tersebut.

“Penangkapan terhadap Z dan J merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya. Keduanya memiliki peran penting dalam pengelolaan dan distribusi BBM di SPBU Kompak Kuala Kampar,” ujarnya.Senin(13/4/2026)

Dalam penindakan ini, polisi juga telah mengeksekusi barang bukti berupa BBM jenis solar subsidi dengan total mencapai lebih dari 12 ton. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Pelalawan.

“BBM yang diduga ditimbun secara ilegal tersebut sudah kami amankan di Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di sel Mapolres Pelalawan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan penimbunan BBM subsidi tersebut.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Satreskrim Polres Pelalawan telah lebih dulu mengamankan dua tersangka lainnya berinisial H dan NDP. Dengan penangkapan Direktur dan Manajer SPBU ini, polisi menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas praktik penyalahgunaan BBM subsidi hingga ke akar-akarnya.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *