PEKANBARU|Mediatorpost.com– Yayasan Peduli dan Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia (YPPLHI) resmi melaporkan dugaan pengrusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan lingkungan hidup yang diduga terjadi di wilayah Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kamis (21/05/2026).
Laporan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor: 13/PP-YPPLHI/Lap/V/2026 tertanggal 19 Mei 2026 yang ditujukan langsung kepada Dirkrimsus Polda Riau di Pekanbaru.
Dalam laporan itu, YPPLHI menduga telah terjadi pengalihan fungsi lingkungan dan kerusakan DAS pada aliran sungai alam yang berada di areal perkebunan PT Surya Bratasena Plantation (SBP).
Aktivitas yang dilaporkan itu dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem serta aliran air di kawasan sekitar.
Ketua YPPLHI, Suswanto, S.Sos, menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut merupakan bentuk kepedulian lembaganya terhadap perlindungan lingkungan hidup dan keberlangsungan fungsi daerah aliran sungai yang memiliki peranan penting bagi masyarakat.
“Sebagai lembaga yang bergerak di bidang pengawasan dan penyelamatan lingkungan hidup, kami berkewajiban menyampaikan laporan apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem,” tegas Suswanto.
Menurutnya, dugaan kerusakan lingkungan itu diperoleh berdasarkan hasil investigasi lapangan serta laporan masyarakat. Bahkan, kata dia, pihak yayasan sebelumnya juga telah melayangkan surat konfirmasi kepada perusahaan pada November 2024 terkait kondisi aliran sungai di kawasan tersebut.
YPPLHI turut menyoroti adanya dugaan perubahan kondisi aliran sungai alam di area perkebunan yang diduga terjadi akibat aktivitas tertentu di sekitar lokasi.
“Kami berharap Polda Riau dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan menyeluruh, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta peninjauan langsung ke lokasi yang dilaporkan,” lanjutnya.
Suswanto juga mengapresiasi langkah awal Polda Riau yang sebelumnya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan lingkungan terhadap salah satu perusahaan di Kabupaten Pelalawan.
Menurutnya, penetapan tersangka tersebut menjadi sinyal positif dalam penegakan hukum lingkungan di Provinsi Riau.
“Langkah awal Polda Riau menetapkan tersangka dalam kasus pengrusakan lingkungan terhadap salah satu perusahaan di Pelalawan menjadi titik awal untuk terus menggali dan menyidik perusahaan-perusahaan lain yang di duga melakukan pelanggaran di bidang lingkungan, dan kami Yayasan PPLHI. Siap bersinergi dan menyampaikan laporan terkait perusahaan yang diduga melakukan pengrusakan lingkungan, baik terhadap daerah aliran sungai maupun kawasan konservasi lainnya,”ungkap Suswanto.
Dalam laporannya, YPPLHI mengacu pada sejumlah regulasi terkait perlindungan lingkungan hidup dan tata kelola sungai. Di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang melarang setiap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup.
Selain itu, laporan tersebut juga merujuk pada PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, khususnya Pasal 5 yang mengatur fungsi sempadan sungai sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan agar fungsi sungai tetap terjaga.
Tak hanya itu, Pasal 10 ayat (1) PP Nomor 38 Tahun 2011 juga mengatur bahwa garis sempadan sungai kecil di luar kawasan perkotaan paling sedikit berjarak 50 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.
Sementara Pasal 57 ayat (1) dalam aturan yang sama menegaskan bahwa setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan pada ruang sungai wajib memiliki izin, termasuk kegiatan konstruksi, perubahan aliran sungai, hingga pemanfaatan bantaran dan sempadan sungai.
YPPLHI juga menyinggung dugaan pelanggaran Pasal 98 dan/atau Pasal 104 juncto Pasal 116 ayat (1) huruf b UU Lingkungan Hidup yang mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang diduga melakukan pencemaran maupun perusakan lingkungan hidup.
Selain aspek lingkungan, dugaan alih fungsi ruang tersebut juga disebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 69 ayat (1) terkait pelanggaran tata ruang.
Kasus dugaan pengrusakan lingkungan ini kini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya perlindungan DAS dan kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Pelalawan yang selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan strategis perkebunan di Provinsi Riau.
YPPLHI berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan perlindungan lingkungan hidup serta menjaga keberlangsungan fungsi sungai bagi masyarakat dan generasi mendatang.














