Abdul Hakim, SH “Tidak Ada Perintah Kejati NTT Untuk Menggunakan LHP Inspektorat Sebagai Acuan Penghitungan Kerugian Negara Dalam Ekspose Kasus 8 Embung Di TTS”
Kupang, NTT | MediatorPost.com – Pernyataan sepihak Kasiepidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan (TTS), I Made Santiawan, SH, kepada media ini sebelumnya, bahwa guna mengekspose perkara 8 embung mubasir TTS, pihaknya menunggu LHP Inspektorat TTS dengan tunduk pada perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT selaku atasannya, rupanya dibantah Kasiepenkum, Abdul Hakim, SH. Dikonfirmasi tim…
