Menjelang Musrenbang, Perusahaan Diminta Tuntaskan Laporan CSR

PELALAWAN|Mediatorpost.com – Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pelalawan, Tengku Muhammad Sukron, S.Sos., M.E., menegaskan seluruh perusahaan yang beroperasi di Negeri Seiya Sekata wajib melaporkan realisasi program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2025 kepada pemerintah daerah melalui Bappeda.

“Kewajiban pelaporan CSR sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018. Tidak ada alasan untuk tidak melaporkan, karena sifatnya wajib,” tegas Sukron, Selasa (15/4/2026).

Ia menekankan, dokumen hasil penyelenggaraan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) menjadi instrumen penting untuk mengukur kontribusi nyata perusahaan terhadap pembangunan di wilayah operasionalnya. Dokumen tersebut juga menjadi dasar pemerintah daerah dalam menyinkronkan program CSR dengan prioritas pembangunan.

“Banyak program strategis yang tidak bisa dibiayai APBD. Di sinilah peran perusahaan dibutuhkan, terutama untuk mendukung pembangunan infrastruktur vital seperti jalan dan fasilitas publik lainnya,” ujarnya.

Sukron menegaskan, pelaporan TJSLP kepada Tim Koordinasi dan Fasilitasi Pelaksanaan TJSLP bukan sekadar formalitas, melainkan alat kontrol pemerintah untuk memastikan program CSR tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.

“Tanpa pelaporan yang jelas, program CSR berpotensi tidak terarah dan tidak memberi dampak signifikan,” katanya.

Ia juga mengingatkan, kepatuhan perusahaan dalam melaporkan CSR akan berdampak langsung pada citra dan kepercayaan publik. Sebaliknya, perusahaan yang abai akan dinilai tidak transparan dan tidak bertanggung jawab.

“Pelaporan CSR bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga ukuran komitmen perusahaan kepada masyarakat dan daerah,” tegasnya lagi.

Lebih jauh, Sukron menegaskan bahwa pengabaian kewajiban tersebut memiliki konsekuensi hukum. Perusahaan yang tidak patuh akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini bukan imbauan semata. Ada sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkan CSR,” ujarnya.
Data Bappeda mencatat, dari 45 perusahaan yang terdaftar, hanya 29 perusahaan yang rutin melaporkan CSR dalam lima tahun terakhir. Sementara itu, hingga Maret 2026, baru 11 perusahaan yang menyampaikan laporan.

“Kami sudah menyurati seluruh perusahaan. Jika masih membandel, sanksi akan diterapkan,” tegas Sukron.
Ia menargetkan seluruh laporan CSR sudah masuk sebelum Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) 2027, agar dapat dijadikan dasar dalam penyelarasan program pembangunan daerah.

“Pelaporan harus dilakukan di awal tahun sebelum Musrenbang. Ini akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memberikan CSR Award kepada perusahaan yang benar-benar menjalankan programnya secara tepat sasaran,” pungkasnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *