Pelalawan|Mediatorpost.com – Polemik pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 92,82 hektare eks PT Cakra Alam Sejati yang kini berada di bawah PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) semakin memanas. Lahan yang berada di Desa Terbangiang dan Desa Lipai Bulan, Kabupaten Pelalawan tersebut diketahui telah masuk dalam kawasan hutan dan disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Penunjukan CV Anugerah AR Maulana sebagai vendor swakelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara sejak 13 Februari 2026 justru diwarnai penolakan di lapangan. Sejumlah pihak yang mengatasnamakan masyarakat disebut menghalangi aktivitas panen, bahkan diduga telah lebih dahulu memanen hasil kebun tersebut selama berbulan-bulan.

Humas CV Anugerah AR Maulana, Rusdinur, SH., MH., menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi tersebut. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum sempat melakukan panen sejak penunjukan resmi, namun hasil kebun diduga telah diambil oleh oknum tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah karena hasil kebun dinikmati secara pribadi tanpa ada penyetoran kepada negara,” ujarnya.
Rusdinur juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum, termasuk pihak yang memiliki jabatan di tingkat desa. Mereka diduga menguasai lahan dalam kawasan hutan dengan luasan signifikan.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa tindakan penghadangan terhadap pekerja di lapangan diduga tidak berdiri sendiri. Menurutnya, terdapat indikasi keterkaitan dengan pihak tertentu yang memiliki kepentingan atas hasil kebun tersebut.
“Tindakan penghadangan ini kami duga ada pihak yang membekingi. Indikasinya, buah sawit yang selama ini dipanen secara tidak sah diduga dijual ke pabrik milik PT Cakra Alam Sejati. Karena itu, kami berharap penyidikan tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri dugaan pihak penadah,” ungkapnya.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan penjarahan hasil kebun, tetapi juga berpotensi menyeret pihak lain dalam dugaan tindak pidana penadahan serta pelanggaran hukum lainnya.
Sebagai langkah hukum, pihaknya telah melaporkan sejumlah nama ke Polres Pelalawan, termasuk seorang ketua koperasi berinisial “A” serta oknum kepala desa dari dua wilayah terkait.
“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional. Siapa pun yang mengklaim memiliki lahan di area tersebut harus mampu menunjukkan alas hak yang sah. Jika tidak, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam dugaan tersebut, termasuk PT Cakra Alam Sejati, maupun dari pemerintah desa terkait.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan aset negara di kawasan hutan serta potensi kerugian negara yang tidak sedikit. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas persoalan ini secara objektif, profesional, dan berimbang dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.













