Tak Patuhi Sistem Buka-Tutup, Pengendara di Jalintim KM 76 Ditilang Satlantas

PELALAWAN|Mediatorpost.com– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelalawan kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga ketertiban arus kendaraan di jalur rawan kemacetan. Pada kegiatan pengamanan buka-tutup pengerjaan jalan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Km 76, Kecamatan Pangkalan Kerinci, petugas melakukan penindakan terhadap pengendara yang nekat menerobos antrean.

Dalam operasi tersebut, petugas mendapati seorang pengendara mobil yang tidak hanya melanggar aturan dengan memotong antrean kendaraan, tetapi juga menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu. Atas pelanggaran tersebut, pengendara langsung diberikan tindakan tilang di tempat.

Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Rizkyan Tatit Hanafi, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas, khususnya di lokasi pengerjaan jalan yang menerapkan sistem buka-tutup.

“Petugas melakukan penilangan terhadap pengendara yang menerobos antrean dan menggunakan TNKB palsu. Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar STNK,” ujar AKP Rizkyan.Kamis(16/4/2026)

Ia menegaskan, keberadaan petugas di lapangan bukan hanya untuk mengatur arus lalu lintas, tetapi juga memastikan seluruh pengguna jalan mematuhi aturan demi menghindari potensi kecelakaan dan kemacetan panjang.

Kegiatan penertiban ini bertujuan untuk mengurai kepadatan kendaraan serta menjaga kelancaran arus lalu lintas di titik pengerjaan jalan Km 76 Jalintim yang kerap mengalami antrean panjang.

AKP Rizkyan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar tetap disiplin dan mengikuti arahan petugas di lapangan.

“Kami mengingatkan kepada pengendara agar tidak menyalip, menerobos, atau memotong jalur antrean. Selain mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tindakan tersebut juga berpotensi menimbulkan kecelakaan,” tegasnya.

Satlantas Polres Pelalawan memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran serupa guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *