PELALAWAN|Mediatorpost.com— Operasi Antik Lancang Kuning 2026 yang digelar jajaran Polres Pelalawan kembali menunjukkan hasil signifikan. Dalam rangkaian operasi pemberantasan narkotika di sejumlah wilayah hukum Polres Pelalawan, aparat kepolisian berhasil mengungkap beberapa kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan sejumlah tersangka yang diduga terlibat sebagai pengguna hingga pengedar.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pelalawan bersama jajaran Polsek Ukui dan Polsek Kerumutan dalam rentang waktu 5 hingga 6 Mei 2026.
Dari hasil operasi itu, polisi berhasil mengamankan beberapa paket sabu dengan total berat lebih dari 3 gram beserta sejumlah barang bukti lain seperti alat hisap, plastik klip merah, telepon genggam hingga kendaraan yang digunakan para tersangka.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pelalawan, Haryanto Alex Sinaga menegaskan bahwa Operasi Antik Lancang Kuning 2026 merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Pelalawan.
“Seluruh jajaran kami bergerak aktif menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Operasi Antik ini bukan hanya sekadar penindakan, tetapi juga bentuk penyelamatan masyarakat dari bahaya narkoba yang semakin merusak,” ujar IPTU Haryanto Alex Sinaga, Sabtu (9/5/2026).
Kasat Narkoba menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan jajaran Polsek Ukui pada Selasa, 5 Mei 2026. Berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika jenis sabu di areal perkebunan kelapa sawit Jalan Poros SP 5 Indosawit, Desa Lubuk Kembang Sari, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Ukui AKP Ardi Surya Kusuma, S.T.K., S.IK memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dodo Arifin, S.H., M.H bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah melakukan pemantauan dan membagi tugas di lapangan, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor Yamaha Fazio warna hijau tosca dengan nomor polisi BM 4167 CAL yang sesuai dengan ciri-ciri target yang telah dikantongi sebelumnya.
Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pria berinisial (AM). Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga sabu di kantong celana tersangka.
Tidak berhenti di situ, tersangka juga mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di dalam kotak rokok merek RC yang berada di dalam tas selempangnya. Dari pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan dua paket sabu tambahan di dalam kotak rokok tersebut.
Total barang bukti yang diamankan yakni tiga paket sabu dengan berat kotor 0,61 gram, lima plastik klip merah kosong, satu buah mancis, dua kaca pirex, satu sendok rakitan dari pipet plastik, satu alat hisap sabu atau bong, satu unit handphone Vivo warna hitam kombinasi biru, satu tas selempang hitam serta satu unit sepeda motor Yamaha Fazio warna hijau tosca.
Di hadapan petugas, tersangka mengakui narkotika tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diantarkan kepada pemesan.
Pengungkapan berikutnya dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan di Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Rabu dini hari, 6 Mei 2026.
Operasi tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah pondok di desa tersebut. Mendapat laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 00.30 WIB, tim melakukan penggerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan dua pria masing-masing berinisial (ZH) dan (YWS).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,19 gram yang sempat dibuang oleh salah satu tersangka saat hendak diamankan. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit handphone Android merek Vivo warna hitam.
Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial (RS).
Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap (RS) di kediamannya di Desa Lubuk Ogung, Kecamatan Bandar Sei Kijang.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.











