Siak|Mediatorpost.com— Dinas Pendidikan Kabupaten Siak menegaskan larangan praktik pungutan biaya dalam kegiatan perpisahan atau pelepasan peserta didik di seluruh jenjang pendidikan. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 400.3/DISDIK-SET/5 yang diterbitkan pada 23 April 2026 dan ditujukan kepada PAUD, SD, hingga SMP se-Kabupaten Siak.
Kepala Dinas Pendidikan Siak, Romy Lesmana Dermawan, menegaskan bahwa kegiatan perpisahan tidak diperkenankan dilakukan di luar lingkungan sekolah, seperti hotel, gedung mewah, maupun tempat wisata. Kegiatan hanya diperbolehkan dilaksanakan secara sederhana dengan memanfaatkan fasilitas sekolah atau bangunan milik pemerintah tanpa menimbulkan biaya tambahan bagi orang tua siswa.

Pihak sekolah juga diminta bertanggung jawab penuh dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan agar tetap sesuai aturan serta tidak membebani wali murid. Pengawasan pelaksanaan kebijakan ini akan diperkuat melalui koordinator wilayah kecamatan dan pengawas sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Siak, Dermanto Situmorang SH MH, menyatakan dukungannya terhadap langkah Dinas Pendidikan. Ia menegaskan bahwa praktik pungutan dalam kegiatan perpisahan yang membebani orang tua siswa harus dihentikan.
Menurutnya, kegiatan perpisahan seharusnya tetap dilaksanakan secara sederhana, edukatif, dan berorientasi pada nilai kebersamaan, bukan pada kemewahan atau besarnya biaya yang harus ditanggung wali murid.
“Dalam kondisi saat ini, di mana terjadi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang turut berdampak pada meningkatnya harga kebutuhan pokok, beban ekonomi masyarakat semakin berat. Karena itu, Pendidikan harus tetap berfokus pada pembentukan karakter dan nilai kebersamaan, bukan pada kegiatan seremonial yang berbiaya tinggi, serta harus berlandaskan prinsip keadilan dan keterjangkauan,” ujarnya.
Dengan adanya penegasan dari Dinas Pendidikan dan dukungan DPRD, diharapkan seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Siak dapat menjalankan kegiatan perpisahan secara lebih sederhana, tertib, dan tidak menimbulkan beban finansial bagi masyarakat.
S. P. MediatorPost













