PELALAWAN,–Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum, khususnya di bidang karantina. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan pengangkutan ratusan karung bawang merah ilegal yang diduga masuk tanpa prosedur resmi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/A/12/IV/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 28 April 2026. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama personel Polsek Teluk Meranti.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Efendi,melalui Kanit II Iptu Asbon Mairizal menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 03.15 WIB di Jalan Lintas Bono, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti.
“Petugas menghentikan satu unit truk Colt Diesel yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ratusan karung bawang merah yang tidak dilengkapi dokumen resmi,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sebanyak 887 karung bawang merah yang diangkut menggunakan truk bernomor polisi BA 9913 EG. Barang tersebut diduga berasal dari luar negeri dan masuk tanpa melalui prosedur karantina yang sah.
Sopir truk berinisial AP (23), warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, tidak dapat menunjukkan dokumen karantina maupun sertifikat kesehatan atas barang yang diangkutnya. Dari keterangannya, bawang merah tersebut diambil dari Dermaga WKS di wilayah Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti.
“Atas temuan itu, sopir beserta kendaraan dan barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Pelalawan untuk proses lebih lanjut,” jelas Asbon.
Dalam perkara ini, negara menjadi pihak yang dirugikan karena masuknya komoditas tanpa pengawasan karantina berpotensi membawa hama atau penyakit yang membahayakan sektor pertanian nasional.
Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hingga saat ini, polisi telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari penerbitan laporan polisi, gelar perkara, peningkatan status ke tahap penyidikan, hingga pengamanan pelaku dan barang bukti.
“Proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk melengkapi administrasi dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Polres Pelalawan mengingatkan bahwa setiap aktivitas pemasukan maupun distribusi komoditas pertanian wajib memenuhi ketentuan karantina yang berlaku. Hal ini penting guna melindungi ketahanan pangan dan mencegah kerugian negara. (Sr)













